Jumat, 12 April 2013

Macam-macam air...

Tidak diragukan lagi, seorang muslim  adalah seorang yang cinta kebersihan. Hal ini sejalan dengan gaya hidup muslim. Bagaimana tidak, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan untuk selalu bersuci dan menjaga kesucian dalam menjalankan berbagai macam aktivitas ibadah. Oleh sebab itulah, kebersihan adalah separuh keimanan. Kita tentu telah mengetahui, bahwa air adalah salah satu alat untuk bersuci. Bahkan, hukum bersuci adalah asalnya dengan air. Nah, untuk itu kita perlu mengetahui air mana yang boleh untuk digunakan bersuci, dan mana yang tidak boleh untuk bersuci.
 
1. Air Thahir dan Muthahir [air suci lagi mensucikan]
 
 
Atau disebut jugan dengan air mutlak. Ia adalah air yang memiliki dua sifat. Yang pertama adalah thahir atau suci, dan yang kedua muthahit atau menyucikan. Artinya, selain air itu suci, juga bisa digunakan untuk bersuci. Yaitu mengangkat hadats kecil seperti buang angin dengan berwudhu, ataupun hadats besar seperti junub dengan mandi. Termasuk air mutlak adalah  air laut, air sungai, salju, air hujan, embun, air sumur, air PDAM, dan sebagainya. Allah berfirman [yang artinya],
 
 
"Dan Kami menurunkan dari langit air yang thahur [suci lagi menyucikan] [Q.S Al Furqan; 48]
 
 
Air yang thahir muthahir ini adalah seluruh air yang belum berubah warna, rasa atau baunya karena terkana benda najis. Satu kasus sebagai contoh misalnya seember air tercipratkan air kecing. Selama air seember tidak berubah warna, rasa, atau baunya karena pengaruh air kencing tersebut, maka masih suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
 
Bagaimana seandainya air seember tersebut berubah warna, rasa, atau baunya karena tercampur dengan benda suci? Jawabnya, apabila masih disebut sabagai ari, tidak dinamakan dengan pencampurna, maka masih suci dan mensucikan. Misalnya air seember tersebut kemasukan sabun sedikit, akhirnya baunya berubah menjadi wangi. Selama kita masih menyebutnya sebagai air, bukan air sabuh, maka dua sifat suci dan mensucikan masih dimiliki ari tersebut. Kita pun boleh berwudhu dengannya.
 
 
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam An Nasa'i, dari shahabiyah Ummu Hani, beliau mengisahkan, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersama Ummul Mukminin Maimunah pernah mandi dari satu wadah yang di sana ada bekas adonan. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Al Irwa'. Maksud mandi si sini adalah mandi junub. Perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa yang dijadikan penilaian adalah perubahan salah satu atau lebih dari warna, rasa atau bau. Bukan sedikit banyaknya jumlah air. Jadi seandainya air satu gayung terkena najis, sementara warna, rasa, ban baunya tidak berubah, air tersebut masih thahir dan muthahir. Sebaliknya, walaupun air sekolam, apabila warna, rasa, atau baunya telah berubah karena benda najis, maka air tersebut najis, tidak suci apalagi menyucikan.
 
 
 
2. Air thahir ghairu muthahir [air yang suci namun tidak bisa menyucikan]
 
Air ini walaupun suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Misalnya air kopi, air kelapa, air madu, dan sebagainya. Lebih jelasnya, ketika air bercampur dengan benda suci, kemudian namanya berubah sesuai pencampurnya. Di antara sebabnya karena jumlah pencampurnya yang banyak atau mendominasi. Misalnya air teh, jus, dan lain-lain. Inilah lawan air mutlak yang disebut dengan ari muqayad, atau air yang terikat. Karena penamaannya terikat dengan nama pencampurnya.
 
3. Air najis.
 
Jenis air yang ketiga ini wajib dibersihkan bila mengenai badan atau pakaian kita. Contohnya adalah air yang tercampur dengan benda-benda najis, sehingga merubah salah satu atau lebih sifat air.
 
Demikian sedikit pembahasan tentang air, semoga dapat memberikan manfaat. [Hammam].
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar